- Memutakhirkan data peserta Ujian Nasional sebelumnya untuk peserta didik SMK Program 4 tahun.
- Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon pesertaa Ujian Nasional secara online sesuai dengan prosedur DAPODIK/EMIS dan Ver-Val PD (PDSPK)
- Mengunduh DCP(Daftar Calon Peserta) dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atau ke Kantor Kemenag Kabupaten/kota atau kantor cabang UPT Dinas pendidikan Provinsi untuk diverivikasi oleh pengawas satuan pendidikan
- Menerima lembar verifikasi DCP dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota atau kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT Dinas Pendidikan provinsi untuk dimuthakirkan melalui poin 3
- Menyerahkan data DCP yang sudah dimutakhirkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota atau UPT Dinas Pendidikan Provinsi
- Mengisi Matauji pilihan (SMA,MA,STMK,dan SMAK),sesuai dengan pilihan siswa sebelum proses DNS.
- Menerima lembar DNS dari Dinas Pendidikan kabupaten/kota
- Menyerahkan data hasi verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangai oleh Kepala satuan pendidikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
- Menerima DNT dan Kartu Peserta Ujian Nasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/kota
- Kepala satuan menandatangani dan membubuhkan stempel pada kartu peserta Ujian Nasional yang telah ditempeli foto peserta Ujian Nasional
- Kepala satuan Pendidikan mendistribusikan kartu peserta Ujian Nasional kepada peserta didik yang berhak
- Mengelola data Ujian Nasional satuan pendidikan untuk keperluan UN
Selengkapnya panduan tentang Mekanisme Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional tahun 2017-2018 bisa unduh di bawah ini;
Pada kesempatan yang telah lalu kami juga telah berbagi panduan input data calon peserta Ujian Nasioanl tahun pelajaran 2017/2018.Buku Petunjuk teknis ini di susun dalam rangka memberikan petunjuk dan pedoman secara teknis bagi panitia penyelenggara Ujian Nasional (UN) di tingkat provinsi,kota/kabupaten,dan sekolah/Madarsah,sehingga dapat yang dikumpulkan mampu meningkatkan kualitas dan aksebilitas,akuntabilitas,serta kredibilitas sistem Ujian Nasional.
Petunjuk teknis Pendataan Ujian Nasional ini meliputi:Pendahuluan,penjelasan umum,tugas tan tanggungjawab,mekanisme pelaksanaan pendataan UN,serta jadwal pendataan Ujian Nasional(UN).
Kami persilahkan unduh Panduan input data calon peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2017/2018 di bawah ini:
Baca Juga :
- Panduan pengisian E-rapor yang terintegrasi dengan aplikasi Dapodik
- Soal Post Tes Pedagogik dan Profesionalisme lengkap dengan Materi TPA
- Panduan Penyusunan soal pilihan ganda dan esai soal Tryout
Demikian materi dan informasi seputar Mekanisme pendataan calon peserta Ujian Nasional(UN) serta Panduan melakukan pendataan calon peserta Ujian Nasional tahun 2017/2018 yang dapat kami bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Write komentar