small rss seocips Music MP3
Ayo bro dengerin music ini !!!
\
\
Tampilkan postingan dengan label prosedur dan persyaratan pensiun dini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label prosedur dan persyaratan pensiun dini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 Oktober 2017

PP nomor 11 tahun 2017 tentang Kenaikan Pangkat Otomatis PNS

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Edukasi Indonesia,

Selamat malam sahabat pendidik serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh Indonesia.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog liputanguruindonesia.blogspot.com.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi informasi tentang  Kenaikan Pangkat Otomatis ( KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis ( PPO) bagi PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah ( PP ) nomor 11 tahun 2017.

Berkenaan dengan pasal 352 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 dinyatakan bahwa pangkat dan golongan ruang Pegawai Negeri Sipil( PNS ) yang sudah ada pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku ,tetap berlau sampai dengan berlakunya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai gaji dan tunjangan sebagai Pelaksanaan Undang-Undang nomor nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil tetap diberikan sesuai petunjuk yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagai Pelaksanaan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Proses penetapan pensiun tetap diberikan sesuai Petunjuk teknis yang di atur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 14 tahun 2003 smapi dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang tata cara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara  tentang tata cara masa persiapan pensiun sebagaimana di amanatkan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017.

Kenaikan Pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Pembina tingkat I golongan ruang IV b ke bawah berpedoman Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 25 tahun 2013 tentang pedoman pemberian persetujuan teknis kenaikan pangkat reguler Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi pembina tingkat I golongan ruang IV/b ke bawah.

Proses Penetapan pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil untuk golongan ruang IV/b ke bawah berpedoman pada peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 26 tahun 2013 tentang pedoman pemberhentian dan pemberian pensiun Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) yang mencapai BUP untuk golongan ruang IV/b ke bawah.

Berdasarkan dengan pelayanan Kenaikan pangkat dan pensiun sebagaimana dimaksud di atas ,Badan Kepegawaian Negara akan menerapkan pelayanan Kenaikan pangkat Otomatis ( KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis ( PPO) berbasis less paper  dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Seluruh instansi diharapkan dapat melaksanakan proses KPO dan PPO mulai Periode 1 Oktober 2017 dan paling lambat 1 April 2018.
  2. Pengusulan dilakukan secara online sesuai dengan mekanisme dan prosedur melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian ( SAPK).
  3. Dalam hal terdapat perbedaan data atau kekurangan data kelengkapan data dan dokumen pendukung yang diperlukan disampaiakn melalui data/dokumen dalam bentuk digital menggunkaan CD/VCD/Flasdiks ( SKP,STLUD ,Surat pengantar Usul kenaikan pangkat dan nominatif.
Bagi rekan pengunjung yang ingin mengetahui lebih jelas dan detailnya mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis( PPO) bagi PNS,kami persilahakn download langsung di bawah ini:


Silahkan unduh juga:
Demikian informasi mengenai Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis( PPO) bagi PNS yang dapat saya bagikan pada kesempatan malam ini.Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Proses pengajuan pensiun dini bagi seorang PNS

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam Edukasi  Indonesia,
Proses pengajuan pensiun dini bagi seorang PNS


Selamat malam sahabat guru serta rekan tenaga kependidikan yang ada di seluruh Indonesia.Selamat datang dan berjumpa kembali dengan saya di blog liputanguruindonesia.blogspot.com.Terima kasih masih setia untuk berkunjung di blog ini.Pada kesempatan malam ini saya akan berbagi informasi seputar Prosedur dan persyaratan pengajuan Pensiun Dini PNS.

Jika Bapak/ibu guru serta rekan PNS membuka dan membaca Undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang  Aparatur Sipil Negara( ASN ) pada paragraf 12 ( BAB Pemberhentian PNS ) pasal 87 disebutkan bahwa seorang PNS diberhentikan secara  hormat karena 5 faktor berikut ini:
  1. PNS yang bersangkutan Meninggal Dunia
  2. Berhenti atas permintaan sendiri( Pensiun Dini )
  3. PNS mencapai Batas Usia Pensiun ( BUP )
  4. adanya perampingan organsasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  5. PNS sudah tidak cakap secara jasmani atau rohani yang membuatnya tidak menjalankan tugas dan kuwajibannya sebagaimana mestinya sebagai seorang PNS.
Dari 5 kreteria di atas ada istilah pensiun dini bagi PNS.Apa arti istilah penisun dini bagi seorang PNS?aapa dasar ketentuan dan bagaiamna prosedur pengajuannya?Berikut ini admin uraikan sedikit mengenai pengertian dan tata cara pengajuan pensiun dini bagi PNS.
baca juga : Ketentuan dan jadwal Pelaksnaan KPO dan PPO bagi PNS
Pengertian Pensiun dini
Pengertian Pensiun adalah kondisi jika seseorang sudah tidak bekerja lagi sebagaimana mestinya karena berbagai hal.Jika seorang pensiun akan mendapatkan jaminan yang di berikan oleh negara sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang diberikan oleh seorang PNS kepada negara.

Pemberhentian atas permintaan sendiri sebelum seorang PNS mencapai Batas Usia Pensiun( BUP )disebut dengan Pensiun Dini.Pemberhentian atas permintaa sendiri terdiri atas dua macam yang pertama tanpa diberikan hak pensiunnya dan yang kedua Pensiun Dini  diberikan hak pensiun.Seorang PNS yang telah berusia minimal 50 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit 20 tahun dapat atau berhak mengajukan pensiun dini.Pensiun ini diajukan jika seorang PNS belum mencapai Batas Usia Pensiun( BUP) kedua kretera tersebut di atas harus ada semuanya.

PERSYARATAN PENGAJUAN PENSIUN DINI PNS

1. Usia minimal 50 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja minimal 20 tahun.
2. Mengajukan permohonan tertulis untuk berhenti sebagai PNS sebelum BUP kepada menteri Sekretaris Negara u.p. Deputi Menteri Sekretaris Negara Bidang Sumber Daya Manusia.

Permohonan sebagaiman disebutkan pada huruf b diajukan secara berjenjang kepada unit pengelola kepegawaian di masing-masing instanis/kementerian lembaga.

Untuk dapat mengajukan pensiun dini selain harus sudah memenuhi sayarat 50 tahun umur dan 20 tahun masa kerja, PNS harus melengkapi berkas administasi sebagai berikut:
Baca juga : Skema baru Penetapan Pensiun Otomatis ( PPO ) PNS


a. Daftar Susunan Anggota Keluarga
b. Fotocopy SK Pengangakantan Sebagai CPNS
c. Fotocopy SK Pangkat paling akhir
d. Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg)
e. Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) terakhir
f. Fotocopy Surat Nikah
g. Fotocopy KTP
h. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
i. Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang masih menjadi tanggungan keluarga.
j. Fotocopy Rekening Bank.
k. Pas Foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar
l. Pas foto istri/suami ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.

2. PENELITIAN, PEMERIKSAAN, DAN PEMILAHAN BERKAS KELENGKAPA ADMINISTRASI OLEH STAF DI BIRO KEPEGAWAIAN.

3. PENYIAPAN:
a. Surat Menteri Sekretaris Negara Kepada Presiden tentang pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
b. Rancangan Keputusan Menteri Sekretaris Negara beserta memorandum penjelasannya tentang pemberhentian dengan hak pensiun sebagai PNS.
Surat Keputusan pemberian pensiun akan ditetapkan oleh:
1. Presiden Republik Indonesia untuk PNS dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) sampai dengan Pemina Utama (IV/e.
2. Menteri Sekretaris Negara untuk PNS dengan pangkat Juru Muda (II/a) sampai dengan Pembina Tk. I (IV/b)

Setelah surat keputusan penetapan pemberhentian dari PNS dengan hak pensiun tersebut telah ditetapkan proses selanjutnya adalah:
1. Penyiapan Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
2. Penggandaan Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Sekretaris Negara.
3. Penyampaian Petikan kepada PNS yang bersangkutan dan penyampaian salinan kepada unit kerja atau instansi yang terkait.
  Silahka baca juga :
  1. Persyaratan pengajuan Usulan PNS sesuai BUP
  2. Tabel dan pengaturan Kenaikan pangkat jabatan fungsional guru
  3. Syarat sebuah PTK seorang guru mendapatkan nilai 4
Demikian informasi dan materi seputar Tata Cara dan persyaratan pengajuan Pensiun Dini PNS yang dapat saya bagikan pada kesemppatan malam ini.Semoga bermanfaat.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.